Minggu, 12 Juni 2011

MANUSIA DAN KEADILAN (posting 9)

Berbagai macam pengertian keadilan, yaitu:
Ø  Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah dimana kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri sendiri yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Ø  Pendapat Socrates yang memproyeksikan pada pemerintah, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Alas an kenapa pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Ø  Menurut pendapat umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Macam-macam keadilan,
Menurut sumbernya :
1.      Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2.      Keadilan sosial, adalah ksadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
Keadilan menurut jenisnya :
1.      Keadilan legal (keadilan moral), terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau keadilan terwujud bila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menurut sifat dasarnya yang paling cocok.
2.      Keadilan distributif, terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3.      Keadilan kumulatif, terwujud apabila tindakannya taidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian di dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.

Agar menjadi homohumanus (manusia yang berbudaya, manusiawi dan lembut) perlu memahami konsep keadilan. Keadilan adalah pengakuan yang seimbang anatara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menntuk hak dan menjalankan kewajiban. Sebab tindakan yang hanya menuntut hak dan lupa kewajiban merupakan pemerasan. Tindakan yang hanya menjalankan hak tanpa menuntut hak juga berakibat diperbudak atau diperas orang. Jadi keadilan:
1.      Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga negara
2.      Kesadaran kewajiban yang sama bagi setiap warga negara
3.      Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata
Adapun ciri-ciri nilai keadilan, yaitu:
1.      Tidak memihak
2.      Sama hak
3.      Sah menurut hukum
4.      Layak dan wajar
5.      Benar secara moral
Akibat dari ketidak adilan yaitu:
1. Kehancuran bagi dirinya, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa
2. Tercipta kedzaliman  yaitu keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang,  Sewenang-wenang merampas hak orang lain dan keserakahan dan kepuasan nafsu
Adapun cara bagaimana agar tercifta keadilan, yaitu:
1.      Adanya tekad bahwa hanya dengan keadilan hidup akan menjadi berkah
2.       Berlaku adil pada siapapun hidup akan sukses
3.       Cari ilmu supaya mengetahui :
    a. Hak dan kewajiban serta aturn-aturan hidup akan berkah
    b. Tahu hak Allah, diri, orang tua, umat dan agama
    c. Orang yang kurang berilmu dan ilmu agama cenderung mudah bebuat dzalim
    d. Tidak tahu batasan antara yang benar (hak) dan salah (batil) mengikuti hawa nafsu
4.      Berusaha menyelesaikan masalah dengan data dan informasi yang benar dan akurat (ilmiah) (dengan croos chek agar keputusan tidak subjektif dan emosional)
5.       Menjadikan keadilan sebagai kunci kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan dan kemuliaan dalam hidup.
Itulah sebagia pejelasan tentang keadilan dalam kehidupan manusia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar